Salin Artikel

Kemenag Terbitkan SE, Ini Panduan Lengkap Ibadah Shalat Idul Adha 2021

Berdasarkan SE tersebut, shalat Hari Raya Idul Adha secara berjemaah di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

"Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," demikian bunyi ketentuan pada SE sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenag, Rabu (23/6/2021).

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

"Sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Yaqut.

Selain itu, SE ini juga dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

Lebih lanjut, shalat Hari Raya Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Kemudian, dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan menerapkan sejumlah ketentuan.

Pertama, shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

Kedua, jemaah shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antar-jemaah.

Ketiga, panitia shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.


Keempat, bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala.

Kelima, seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.

Keenam, setiap anggota jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Ketujuh, khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Hari Raya Idul Adha.

Kedelapan, seusai pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/16093911/kemenag-terbitkan-se-ini-panduan-lengkap-ibadah-shalat-idul-adha-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke