Salin Artikel

KPK Setor Uang Hasil Rampasan Empat Terpidana Eks Pejabat PT Waskita Karya

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari empat terpidana mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke kas negara pada Rabu (23/6/2021).

Keempatnya yakni mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II Waskita Karya periode 2008-2011 Desi Arryani dan mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Kemudian, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman serta mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Mereka merupakan terpidana dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono dengan rincian Rp 13.145.542.270, Rp 3. 614.014.459, dan 22.500 dolar Amerika Serikat.

"Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.

"Dengan terpidana Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar," imbuh dia.

Selain itu, kata Ali, KPK juga melakukan penyetoran uang pengganti dari tiga terpidana dengan rincian Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, Fathor Rachman Rp 300.000.000 dan Fakih Usman sejumlah Rp 69.100.000, 100 dolar Amerika Serikat dan 102 Ringgit Malaysia.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," ucap Ali.

Untuk diketahui, Desi Arryani dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan 2 bulan.

Sementara itu, Fathor Rachman dan Fakih Usman divonis dengan 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta. Sedangkan Yuly Ariandi Siregar divonis 7 tahun penjara.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/12233671/kpk-setor-uang-hasil-rampasan-empat-terpidana-eks-pejabat-pt-waskita-karya

Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke