Salin Artikel

DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

"Dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan I, setuju ya?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang yang diikuti dengan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda persetujuan.

Puan menjelaskan, sebelum dibawa ke rapat paripurna, isu perpanjangan pembahasan kedua RUU tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah RI pada Kamis (17/6/2021).

Dalam rapat tersebut, kata Puan, pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP sedangkan pimpinan Komisi VIII meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Komisi I DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP karena RUU itu dinilai sangat dibutuhkan untuk melindungi data warga negara.

"Kami akan meminta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan RUU PDP secepat mungkin. Bila perlu ketika waktu reses, kami minta untuk mengerjakan pembahasannya," kata Dasco seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).

Sementara, pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di Komisi VIII mandek karena ada perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tidak tercantum dalam RUU tersebut.

"Pemerintah melalui leading sektornya Kementerian Sosial (Kemensos) itu ingin BNPB dihapuskan. Sementara, tidak ada satupun di Komisi VIII ini yang ingin itu," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito, Rabu (2/6/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/13212141/dpr-perpanjang-pembahasan-ruu-pdp-dan-ruu-penanggulangan-bencana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke