Salin Artikel

KPK Jebloskan Tiga Mantan Pegawai Pajak ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga mantan pegawai pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kamis (17/6/2021).

Ketiganya yakni Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi. Mereka dieksekusi setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepada Hadi, Jaksa melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

"Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Selain dijatuhi hukuman badan, Hadi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut yakni Putusan MA RI Nomor: 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Jumari dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ia juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA.

Adapun putusannya yakni Nomor: 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Naim dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dikutip dari Antara, putusan yang diberikan kepada Jumari dan Muhammad Naim Fahmi telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dollar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/17591501/kpk-jebloskan-tiga-mantan-pegawai-pajak-ke-lapas-sukamiskin

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke