JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menyambangi kantor Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat (17/6/2021).
Adapun, kedatangannya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait pengusutan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Jadi kami dimintai keterangan sebenarnya untuk menggali beberapa informasi sebagai bahan pengambilan keputusan untuk Komnas HAM," kata Jasin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat.
"Informasi itu digali dari berbagai angle, artinya ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, demikian juga khusus hari ini adalah mantan pimpinan KPK," ucap dia.
Kendati datang seorang diri secara fisik, pemberian informasi yang dibutuhkan Komnas HAM itu juga dihadiri oleh mantan pimpinan KPK lain melalui sambungan online.
"Tadi yang offline hanya saya, yang online ada Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto," ujar Jasin.
Jasin menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga poin yang dibahas dengan Komnas HAM.
Pertama, yaitu mengenai lingkup KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Misalnya, pelaksanaan suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK sebagai standart operating procedure (SOP).
Kedua, mengenai pengambilan keputusan di KPK terkait kolektif kolegial pimpinan KPK.
Ketiga, hal-hal lain terkait independensi lembaga antirasuah itu.
"Seperti apa aturannya adalah aturan yang ada di Undang-Undang atau aturan mengikat yang harus ditaati berkaitan dengan konvensi PBB menentang korupsi," ujar Jasin.
"Jadi lingkup yang dibahas antara lain itu, mengenai nilai-nilai di KPK," tutur dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kedatangan mantan pimpinan KPK adalah untuk melengkapi informasi-informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
Informasi itu, kata dia, berupa kebijakan dan hubungan antara pimpinan dengan pegawai di KK.
"Hari ini salah satu yang didalami adalah mendapat keterangan dari para pimpinan terdahulu, salah satunya, hubungan antara staf dengan pimpinan kayak apa," ujar Anam.
Selain itu, kata dia, digali juga beberapa informasi terkait bagaimana melihat kinerja pegawai hingga mekanisme penyelesaian kasus di KPK.
"Jadi tata kelolanya kayak apa, bagaimana hubungan tata kelola teman-teman staf, di tengah, di atas dan sebagainya itu kita sasar semuanya," kata Anam.
Seperti diketahui, Komnas HAM menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dari sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Komnas HAM kemudian memproses laporan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam TWK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/16394901/sejumlah-eks-pimpinan-jelaskan-nilai-nilai-di-kpk-kepada-komnas-ham