Salin Artikel

Sidang Korupsi Bansos, Saksi Ungkap Pemilik Perusahaan Penyuplai Barang ke Kemensos

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR sekaligus politisi PDI-P Herman Hery disebut sebagai pemilik PT Dwimukti Graha Elektrindo. Perusahaan tersebut menyuplai barang-barang terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini diungkapkan oleh saksi Ivo Wongkaren dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Apa pemilik PT Dwimukti adalah Herman Hery?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Aziz, dikutip dari Antara, Senin.

"Iya, beliau anggota DPR dari PDI-P, ketua komisi III," jawab Ivo.

"Sebagai pemilik?" tanya Nur Aziz lagi.

"Pemilik saham 100 persen, direct dan indirect Pak Herman Hery," kata Ivo.

Ivo mengaku mengetahui soal kepemilikan saham PT Dwimukti Graha Elektrindo dari anggaran dasar perusahaan yang pernah ia lihat.

"Di dalam anggaran dasar disebut kepemilikan saham tunggal?" tanya Hakim Damis.

"Direct dan indirect, ada atas nama istrinya, ada atas nama anaknya," kata Ivo.

"Berarti bukan dia sendiri, tidak logis kalau perusahaan terbatas pemegang saham hanya satu, menurut UU Perseroan Terbatas pemegang saham minimal dua," tambah hakim Damis.

"Kalau Vonny Kristiani siapa?" tanya jaksa lagi.

"Istri beliau (Herman Hery)," ucap Ivo.

"Floreta Tanne?" tanya jaksa.

"Masih saudara beliau," ujar Ivo.

"Stevano Rizki?" tanya jaksa.

"Anak beliau," tutur Ivo.

Ivo mengaku sudah tidak menduduki jabatan pengurus saat pelaksanaan bansos dilakukan pada April-November 2020.

Namun, ia menjabat sebagai direktur salah satu perusahaan milik Herman Hery, yakni PT Anomali Lumbung Artha.

"Saya tidak menjadi pengurus di PT Dwimukti saat bansos, tapi saya direktur di salah satu perusahaan beliau. Saya yang bawa usulan ini ke PT Dwimukti grup untuk membiayai PT Anomali," ungkapnya.

PT Anomali Lumbung Artha diketahui mengerjakan tahap 3, 5, 6 dan 7 dengan total 1.506.900 paket bansos.

Terkait keuangan perusahaan, Ivo melaporkannya ke Herman Hery. Ia juga mengaku sudah mengenal Juliari Batubara sejak 10-15 tahun lalu.

"Saya lapor penggunaan uang perusahaan setiap putaran, sudah beli sekian, penggunaan sekian tapi tidak terlalu detail. Beliau (Herman Hery) juga hanya menyampaikan jangan sampai ada keterlambatan karena mengakibatkan Anomali tidak bisa membayar ke Dwimukti," ucap Ivo.

Dalam kasus ini, Juliari didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diduga dipakai Juliari untuk dirinya pribadi, biaya operasional di lingkungan Kemensos, dan membaginya ke beberapa petinggi Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.

Suap tersebut diberikan oleh Harry Van Sidabukke, perantara dari PT Pertani serta PT Mandala Hamonangan Sude dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap dari 62 perusahaan. Di antaranya PT Bumi Pangan Digdaya, PT Andalan Pesik International, PT Global Tri Jaya, PT Anomali Lumbung Artha, dan PT Integra Padma Mandiri.

Dalam persidangan, Senin (8/3/2021), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono menjelaskan pembagian jatah pengadaan 1,9 juta paket sembako bansos.

Ada empat pihak yang disebut mendapat jatah, yakni satu juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano, dan kawan-kawan.

Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus. Sebanyak 300 ribu paket dikelola oleh Matheus Joko untuk kepentingan bina lingkungan di Kemensos dan 200 ribu paket untuk Juliari.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/21071971/sidang-korupsi-bansos-saksi-ungkap-pemilik-perusahaan-penyuplai-barang-ke

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke