Permenkes ini merupakan pembaruan dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kemenkes telah mengonfirmasi penerbitan aturan ini.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
Sementara itu, dalam Pasal 10A Ayat (1) Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 diatur bahwa selain perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional, warga negara asing dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk Vaksinasi Program meliputi warga negara asing yang berumur diatas 60 (enam puluh) tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan, dan warga negara asing tertentu; dan
b. untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong.
Kemudian, Pasal 10A Ayat (2) Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan, kriteria warga negara asing tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri.
Selain itu, Pasal 10A Ayat (2) Permenkes ini mengatur bahwa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memiliki nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, dalam Pasal 10B diatur bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam pelaksanaan Vaksinasi Program untuk perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A Ayat (1) huruf a dapat diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/12054061/warga-negara-asing-bisa-ikut-vaksinasi-covid-19-berikut-kriterianya