Salin Artikel

Megawati Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Berapa Lama Masa Berlakunya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Pertahanan (Unhan) akan memberikan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri gelar Profesor Kehormatan dengan status guru besar tidak tetap.

Megawati akan dikukuhkan dengan gelar Profesor Kehormatan Unhan RI Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan dalam sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).

Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian menerangkan, sidang senat akademik Unhan telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan RI atas seluruh karya ilmiah Megawati Soekarnoputri sebagai syarat pengukuhannya.

Megawati dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi di era pemerintahannya.

Lantas, berapa lama periode jabatan Guru Besar Tidak Tetap atau prosesor kehormatan tersebut?

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbud Ristek), Nizam, menyampaikan jabatan Guru Besar Tidak Tetap atau gelar Profesor Kehormatan akan berlaku selama orang yang bersangkutan masih aktif mengajar.

“(Berlaku) selama masih mengajar,” kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Adapun, kebijakan mengenai gelar guru besar atau profesor juga diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di situ diatur perihal masa berlaku untuk gelar guru besar atau profesor.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi:

“Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi”.

Diketahui, Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian mengatakan, pihaknya memberikan gelar tersebut karena Megawati dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi di era pemerintahannya.

"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," ujar Octavian dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, kata dia, Megawati menjadi presiden perempuan pertama Indonesia.

Pada era Megawati juga pertama kalinya diselenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan presidensial secara langsung.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/10155381/megawati-akan-diberi-gelar-profesor-kehormatan-berapa-lama-masa-berlakunya

Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke