Salin Artikel

Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, KSP Jamin Bukan untuk Pengkritik

Irfan mengatakan, menghina berbeda dengan mengritik. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak khawatir jika hendak menyampaikan kritikan.

"Sepanjang kritikan itu untuk evaluasi, perbaikan, masukan, untuk kebaikan, kan tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Irfan kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

"Kalau misalnya penghinaan pasti sangat tendensius," tuturnya.

Menurut Irfan, kritik disampaikan berdasar data, fakta, dan kajian keilmuan. Kritik berfungsi sebagai evaluasi agar pihak yang dikritik dapat melakukan perbaikan.

Sementara, penghinaan bersifat sangat personal, tendensius, tidak berdasar pada data atau fakta, serta cenderung bersifat fitnah. Penghinaan disampaikan juga bukan untuk memperbaiki pihak terkait.

Irfan menegaskan bahwa yang diatur dalam RKUHP berupa pemidanaan perbuatan kritik, melainkan penghinaan terhadap kepala negara.

"Yang penting mereka-mereka ini melakukan perbuatan yang disebut penghinaan itu dengan sengaja, ada niat, ada mens rea-nya melakukan itu," ujarnya.

Kendati demikian, Irfan setuju jika ke depan dibuat standardisasi proses penegakkan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penghinaan kepada presiden.

Rumusan tersebut penting dijadikan acuan pihak kepolisian agar pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP tak menjadi multiftafsir.

"Biar ada perspektif yang sama terhadap penegakkan hukum di lapangan ketika peristiwa hukum ini terjadi," katanya.

Irfan menambahkan, pasal penghinaan terhadap presiden dirumuskan dalam RKUHP demi menjaga martabat atau wibawa kepala negara.

Ia menyebut, wibawa suatu negara sangat bergantung pada kehormatan presiden. Oleh karenanya, kehormatan kepala negara harus dijaga.

"Institusi presiden itu kan memang perlu kita hormati, hargai, dijaga marwah dan kehormatannya. Kita enggak mau juga ada semacam kesan sangat rendah, sangat tendensius terhadap lembaga kepresidenan," kata dia.

Sebelumnya, beredar draf RKUHP yang kini mulai disosialisasikan pemerintah. Dalam draf tersebut tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden dan wakil presiden. 

Dikutip dari Tribunnews.com, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. 

Apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam BAB II RKUHP yang mengatur tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/05060081/soal-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-ksp-jamin-bukan-untuk-pengkritik

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke