Akibatnya, hakim menunda sidang praperadilan itu selama 2 pekan.
"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," sebut hakim Halim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, penggugat dalam perkara ini, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar persidangan tidak ditunda selama 3 minggu karena terlalu lama.
"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam persidangan.
Hakim Halim kemudian memutuskan untuk menunda sidang praperadilan itu selama dua pekan.
"Sidang ditunda dua pekan, jadi tanggal 21 Juni 2021," ucap hakim.
KPK mengeluarkan SP3 untuk tersangka dua BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pada 1 April lalu.
KPK beralasan penghentian penyidikan perkara pada keduanya ditenggarai putusan Mahkamah Agung (MA) pada terpidana perkara BLBI yaitu Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Tumenggung.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa perkara Syafrudin tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan atas kepastian hukum tersebut pihaknya mengeluarkan SP3 karena tindakan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dilakukan dalam rangkaian peristiwa yang sama dengan Syafrudin.
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 BLBI Ditunda 2 Pekan"
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/19544781/kpk-tak-hadir-sidang-praperadilan-sp3-kasus-blbi-sjamsul-nursalim-ditunda