Salin Artikel

Kemen PPPA Minta Polisi Hukum Berat Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi menghukum berat ayah yang memerkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun di Sidoarjo, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya mengecam keras peristiwa tersebut dan mengapresiasi upaya kepolisian terhadap kasus itu.

“Kemen PPPA mengapresiasi upaya kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar dikutip dari siaran pers, Minggu (6/6/2021).

Ia mengatakan, atas kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

Sebab pelaku merupakan orangtua anak, kata dia, msebagaimana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dapat diancam pidana tambahan.

Pidana tambahan itu berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Lebih lanjut Nahar mengatakan, kejadian tersebut menjadi tamparan bagi seluruh pihak bahwa anak-anak rentan mengalami kekerasan seksual di mana saja.

Termasuk di dalam keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak.

"Orangtua perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak," ujar Nahar.

Dalam UUD 1945 pun, kata dia, telah diamanatkan dengan tegas bahwa tanggung jawab orangtua adalah untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan.

Apalagi, perbuatan pelaku dalam kasus tersebut sudah terjadi sejak 2017 atau saat sang anak berusia 12 tahun.

Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian setelah bercerita dan mendapat dukungan rekan kerjanya.

Perbuatan sang ayah kandung itu pun disebutkannya semakin parah karena mengancam akan membunuh jika korban melapor.

“Kemen PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun luar lembaga, jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan mendapatkan informasi perkembangan perkara,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/06/11353281/kemen-pppa-minta-polisi-hukum-berat-ayah-yang-perkosa-anak-kandung-di

Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke