Salin Artikel

Soal Pilpres 2024, PPP Usul Bisa Diikuti Lebih Dua Paslon

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya saat ini fokus agar kualitas Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 lebih baik dari 2019.

Menurut dia, salah satu yang diinginkan PPP adalah dengan mengusulkan Pilpres dapat diikuti lebih dari dua pasangan calon (paslon) presiden.

"PPP belum mengusulkan (nama capres) dari internal, maka fokus kami saat ini adalah bicara dulu bagaimana agar kualitas Pilpres 2024 lebih dari 2019. Salah satunya adalah kita perlu mendorong Pilpres diikuti lebih dari dua pasangan calon," kata Arsul seperti dikutip Antara, Jumat (4/6/2021).

Kendati demikian, ia menyadari bahwa salah satu konsekuensi jika Pilpres diikuti lebih dari dua pasangan calon adalah adanya putaran kedua.

Arsul mengungkapkan, ada dua alasan partainya mendorong Pilpres 2024 diikuti lebih dari dua pasangan calon.

Pertama, karena pembelahan yang terjadi di masyarakat seperti Pilpres 2019. Kemudian yang kedua adalah 'biaya' pemulihan dari yang terjadi pada 2019 dinilainya sangat mahal.

Menurut dia, banyak energi bangsa yang seharusnya dimanfaatkan untuk hal yang produktif justru tidak menjadi produktif karena pembelahan di Pilpres 2019.

"Ini yang ingin kami yakinkan kepada partai-partai lain. Namun kalau pada akhirnya harus menjadi dua (pasangan calon) lagi, itu tidak masalah. Namun sudah melewati putaran pertama," terangnya.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, Pilpres tanpa adanya pembelahan di masyarakat maka akan membuat kualitas demokrasi yang lebih baik.

Di sisi lain, Arsul menjelaskan bahwa PPP ingin mempertahankan pakem terkait sosok capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung mewakili dua kekuatan besar negara yaitu nasionalis dan agamis.

"Meskipun tidak berarti nasionalis itu tidak agamis dan agamis itu tidak nasionalis," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah baru saja menyepakati bahwa Pilpres akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024.

Selain Pilpres, pada hari yang sama juga akan dilaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg), sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilakukan pada 27 November 2024.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pnegawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).

"Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/18361511/soal-pilpres-2024-ppp-usul-bisa-diikuti-lebih-dua-paslon

Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke