Seusai pelantikan tersebut, Mahfud langsung menebar ultimatum bahwa tidak ada obligor dan debitur yang terlibat kasus BLBI bisa bersembunyi.
"Tidak ada yang bisa sembunyi karena daftarnya ada, dan Anda (satgas) semua punya daftar para obligor dan debitur," ujar Mahfud, Jumat siang.
Satgas BLBI sendiri mempunyai tugas untuk mengejar piutang yang nilainya mencapai Rp 110,45 triliun.
Untuk bisa mendapat target ini, Mahfud juga mengingatkan obligor dan debitur yang akan ditagih supaya kooperatif. Artinya, mereka bisa melunasi tanpa melalui proses penagihan.
"Kalau tidak bisa kerja sama, biasa, malah lebih bagus kalau proaktif, datang sendiri," katanya.
Selain itu, Mahfud yang juga mengemban posisi sebagai Dewan Pengarah ini meminta agar obligor dan debitur menyadari bahwa pelunasan tersebut merupakan bagian dari pengabdian untuk negara.
"Mari kooperatif saja. Kami akan bekerja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," tegas dia.
Adapun pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Berikut susunanannya:
Dewan Pengarah:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
4. Menteri Keuangan Sri Mulyani
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
6. Jaksa Agung ST Burhanuddin
7. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Pelaksana:
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Feri Wibisono
3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo
Diketahui, Keppres ini terbit tak berselang lama setelah KPK menghentikan proses pengusutan perkara kasus BLBI melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut KPK, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/13595621/satgas-blbi-dilantik-mahfud-pastikan-obligor-dan-debitur-tak-bisa-sembunyi