Salin Artikel

MUI Minta Saudi Jelaskan soal Tak Ada Pemberangkatan Haji Asal Indonesia

Abbas menilai, penjelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul spekulasi dan kesalahpahaman karena Pemerintah Arab Saudi juga disebut melonggarkan aturan masuk ke negara itu untuk sejumlah negara lain.

“Untuk itu kita betul-betul meminta adanya keterbukaan dan penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak Pemerintah Saudi dan juga dari pihak Pemerintah Indonesia agar tidak ada kesalahpahaman dari para jamaah dan umat,” kata Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Abbas dapat memahami apabila keselamatan menjadi prioritas bagi semua negara di tengah wabah pandemi Covid-19.

Namun, ia heran karena ada sejumlah negara seperti Amerika Serikat yang disebut mendapat kelonggaran untuk masuk ke wilayah Arab Saudi.

Padahal, menurut dia, pandemi Covid-19 juga masih melanda Amerika Serikat.

“Tetapi yang agak mengherankan saya mengapa Amerika serikat bisa mengirim jemaahnya padahal negeri tersebut juga dilanda hal yang sama,” kata dia.

Abbas menilai, kemajuan teknologi di bidang kesehatan saat ini dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Menurut dia, semua calon jemaah bisa divaksinasi hingga melakukan tes pemeriksaan terkait Covid-19.

“Jika para jemaah tersebut sudah divaksin dan hasil test PCR dari pada calon tersebut adalah negatif maka tentu sebaiknya Pemerintah Saudi akan bisa menerima mereka untuk datang bagi mengerjakan ibadah haji karena pemerintah saudi semestinya selain memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang bersifat ilmiah,” ujar Abbas.

Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.

Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.

Diketahui juga, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19.

Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.

Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/07563361/mui-minta-saudi-jelaskan-soal-tak-ada-pemberangkatan-haji-asal-indonesia

Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke