Ini disebabkan karakter bernama Zahra yang merupakan istri ketiga diperankan oleh aktris berusia di bawah umur dalam sinetron tersebut.
Zahra diperankan oleh aktris Lea Ciarachel yang saat ini diketahui masih berusia 15 tahun.
Sementara di sinetron tersebut, Lea harus beradu peran menjadi istri dari karakter Pak Tirta yang diperankan oleh laki-laki berusia 39 tahun.
Sontak, kesenjangan usia serta adegan suami-istri yang harus diperankan Lea menuai kritik dari masyarakat.
Apalagi, memang ada adegan dalam sinetron itu yang menjadi sorotan, seperti ketika Pak Tirta mencium kening Zahra, atau ketika Pak Tirta mendekatkan wajahnya di perut Zahra yang sedang hamil.
Mendukung pernikahan anak
Pihak yang mengkritik sinetron Suara Hati Istri adalah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) hingga sutradara Ernest Prakasa.
Kompaks menilai sinetron tersebut mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung praktik perkawinan anak.
Menurut Kompaks, sinetron tesebut sangat disayangkan karena terkesan mendukung, bahkan mendapat keuntungan dari isu perkawinan anak.
Kompaks pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan tayangan sinetron tersebut.
"Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat pada rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya," tulis Kompaks dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Pemeran Zahra diganti
Atas banyaknya aduan atas polemik dalam sinetron itu, KPI pun memanggil pihak Indosiar selaku stasiun televisi yang menayangkan sinetron Suara Hati Istri.
Dalam pertemuan internal dengan pihak Indosiar pada Rabu (2/6/2021) kemarin, akhirnya terdapat keputusan untuk mengganti pemeran di bawah umur yang memerankan karakter Zahra.
"Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam 3 episode mendatang pada sinetron tersebut," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo kepada Kompas.com, Rabu.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengimbau semua lembaga penyiaran tidak mempromosikan konten pernikahan dini dalam program siarannya.
KPI juga meminta stasiun televisi Indosiar yang menayangkan sinetron tersebut untuk melakukan evaluasi.
“Sebaiknya lembaga penyiaran jangan mempromosikan pernikahan dini atau pernikahan di bawah ketentuan undang-undang gitu, karena itu nanti bisa mengajak warga untuk melakukan pernikahan (dini), padahal sudah ada UU (tentang) pernikahan,” kata Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/09502591/kontroversi-sinetron-suara-hati-istri-dan-peringatan-soal-promosi-pernikahan