Salin Artikel

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung, 3 Terdakwa Kasus Pengadaan Citra Satelit Segera Diadili

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung) Senin (31/5/2021).

Tiga terdakwa tersebut yakni Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi.

“Jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utami ke PN Tipikor Bandung,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Ali menyebut, penahanan para terdakwa itu, selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung dan selama proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung.

“Selanjutnya menunggu penetepan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Adapun Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi didakwa dengan dakwaan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Priyadi Kardono adalah Kepala BIG Periode 2014-2016, sementara Muhammad Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015.

Sedangkan Lissa Rukmi Utara adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa.

Ketiganya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar.

Dalam konstruksi perkara diketahui BIG melakukan kerjasama dengan LAPAN dalam proses pengadaan citra satelit.

Sejak proses penganggaran dan pengadaan barang, Priyadi dan Muchlis diduga telah melakukan rencana rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

Pengadaan proyek citra satelit itu melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

Atas permintaan Priyadi dan Muchlis, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan citra satelit langsung melibatkan dua perusahaan itu.

Pembayaran yang dilakukan BIG dan LAPAN pada perusahaan rekanan dilakukan melalui para stafnya tanpa menggunakan dokumen administratif serah terima dan proses kendali mutu.

Sementara itu KPK menetapkan Lissa sebagai tersangka karena diduga menerima penuh pembayaran pengadaan citra satelit, dan dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dokumen administratif.

Dalam menjalankan aksinya, Lissa diduga melakukan mark up harga dan tidak menghadirkan alat sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan.

Sebelum proyek berjalan, Lissa diduga telah berjumpa dengan Priyadi dan Muchlis.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/16104471/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pn-tipikor-bandung-3-terdakwa-kasus-pengadaan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Nasional
Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Nasional
Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Nasional
Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Nasional
1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

Nasional
Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Nasional
PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

Nasional
Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Nasional
Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Nasional
[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Nasional
Bantah Dukung Prabowo, Relawan Jokowi Klaim Mayoritas Dukungan untuk Ganjar

Bantah Dukung Prabowo, Relawan Jokowi Klaim Mayoritas Dukungan untuk Ganjar

Nasional
Momen Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar Sempat 'Chaos', Massa Berhamburan Tak Sesuai Rencana

Momen Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar Sempat "Chaos", Massa Berhamburan Tak Sesuai Rencana

Nasional
Di Depan Ganjar, Relawan Jokowi Deklarasi Siap Dukung Menangkan Pilpres 2024

Di Depan Ganjar, Relawan Jokowi Deklarasi Siap Dukung Menangkan Pilpres 2024

Nasional
Keberangkatan 328 Jemaah Haji Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda Indonesia

Keberangkatan 328 Jemaah Haji Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke