Salin Artikel

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung, 3 Terdakwa Kasus Pengadaan Citra Satelit Segera Diadili

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung) Senin (31/5/2021).

Tiga terdakwa tersebut yakni Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi.

“Jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utami ke PN Tipikor Bandung,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Ali menyebut, penahanan para terdakwa itu, selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung dan selama proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung.

“Selanjutnya menunggu penetepan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Adapun Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi didakwa dengan dakwaan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Priyadi Kardono adalah Kepala BIG Periode 2014-2016, sementara Muhammad Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015.

Sedangkan Lissa Rukmi Utara adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa.

Ketiganya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar.

Dalam konstruksi perkara diketahui BIG melakukan kerjasama dengan LAPAN dalam proses pengadaan citra satelit.

Sejak proses penganggaran dan pengadaan barang, Priyadi dan Muchlis diduga telah melakukan rencana rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

Pengadaan proyek citra satelit itu melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

Atas permintaan Priyadi dan Muchlis, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan citra satelit langsung melibatkan dua perusahaan itu.

Pembayaran yang dilakukan BIG dan LAPAN pada perusahaan rekanan dilakukan melalui para stafnya tanpa menggunakan dokumen administratif serah terima dan proses kendali mutu.

Sementara itu KPK menetapkan Lissa sebagai tersangka karena diduga menerima penuh pembayaran pengadaan citra satelit, dan dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dokumen administratif.

Dalam menjalankan aksinya, Lissa diduga melakukan mark up harga dan tidak menghadirkan alat sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan.

Sebelum proyek berjalan, Lissa diduga telah berjumpa dengan Priyadi dan Muchlis.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/16104471/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pn-tipikor-bandung-3-terdakwa-kasus-pengadaan

Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke