Risma mengatakan hal ini saat menanggapi adanya laporan bantuan sosial beras yang tidak layak di daerah Bekasi.
"Saya meminta Kejaksaan Agung untuk mengecek itu," kata Risma seperti dilansir dari Antara, Senin (31/5/2021).
Risma mengatakan, sejak Januari 2021, pihak Kementerian Sosial sudah tidak memberikan bantuan sosial dalam bentuk barang atau sembako.
Ia menagatakan, pihaknya hanya memberikan bantuan uang melalui transfer kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
"Jadi, kita tidak tahu barang itu dari mana, karena bantuan uang langsung kita transfer ke keluarga penerima manfaat (KPM)," ucap dia.
Selain itu, Risma mengatakan Kementerian Sosial kerap mendapatkan laporan adanya bantuan beras tidak layak.
Jika hal itu melibatkan pemerintah daerah, Kemensos pun meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk mendalami kejadian tersebut.
"Saat ini di salah satu daerah sedang diperiksa Kejaksaan Agung, karena kerugian negara besar. Kejaksaan Agung menyarankan kami untuk menghitung kerugian itu, saya minta bantuan BPKP untuk itu," ujar dia.
Sejak Januari 2021, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan tiga jenis bantuan sosial, yakni program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan bansos sembako.
Kemensos memberikan bantuan sosial sembako kepada keluarga tidak mampu dalam bentuk nontunai melalui bank.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menegaskan, bansos sembako diberikan untuk keluarga miskin dan rentan, yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/13453481/soal-laporan-bansos-beras-risma-satu-daerah-sedang-diperiksa-kejagung