Salin Artikel

Pegawai KPK: Kami Dilabeli Anti-Pancasila, Tak Memiliki Wawasan Kebangsaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Protes yang dilontarkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan karena terancam tidak akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu pegawai KPK yang tak lolos TWK, Tri Artining Putri atau Puput mengatakan, persoalan mendasar dalam polemik tersebut yakni adanya praktik kesewenang-wenangan.

"Ini bukan tentang 75 pegawai KPK yang sedang merengek karena tidak lolos tes CPNS. Tapi ini soal tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pemberantasan korupsi tetap ada di jalur yang tepat," kata Puput, dalam diskusi daring Mengurai Kontroversi TWK KPK, Minggu (30/5/2021).

"Ini soal lembaga yang kita sayangi bersama. Lembaga yang saat ini jadi harapan publik," tambahnya.

Meski belakangan pimpinan KPK hanya akan memberhentikan 51 pegawai dan mempertahankan 24 orang, namun menurut Puput hal tersebut tidak menyelesaikan persoalan sesungguhnya.

Ia berpandangan, telah terjadi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan TWK. Sebab, tes terkait alih status pegawai tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Sementara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengatur ketentuan soal TWK. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 juga tidak mengamanatkan hal tersebut.

"Apakah kita akan membiarkan itu, apakah kita akan membiarkan pemberantasan korupsi dilakukan seperti ini?" ujar Puput.

Di sisi lain, Puput menuturkan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah terlanjur diberikan label tertentu.

"Kami merasa 51 dan 24 ini tidak ada bedanya. Kami tetap 75, kami tetap dilabeli merah, kuning, atau hijau saya tidak tahu. Kami tetap dilabeli anti-Pancasila, kami tetap dilabeli tidak memiliki wawasan kebangsaan," ucapnya.

Puput berharap Ketua KPK Firli Bahuri segera mengambil sikap yang bijaksana menghadapi polemik ini.

Ia mengatakan, instruksi presiden sudah jelas, bahwa tidak boleh ada hak-hak pegawai KPK yang tercederai dalam proses alih status kepegawaian.

"Tapi sekali lagi saya katakan ini bukan sekadar hak-hak pegawai KPK yang dicederai, tapi ini soal rakyat untuk menerima hak-haknya terkait pemberantasan korupsi," tegasnya.

Keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK diambil dalam rapat koordinasi pada Selasa (25/5/2021).

Rapat dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian kenapa pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif pada ketiga aspek, termasuk PUNP, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan, NKRI, pemerintahan yang sah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/30/17554131/pegawai-kpk-kami-dilabeli-anti-pancasila-tak-memiliki-wawasan-kebangsaan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke