Salin Artikel

Ngabalin Nilai Tak Ada Diskriminasi dalam Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai, tidak ada diskriminasi yang terjadi dalam penanganan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Ngabalin menyebut, pernyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai adanya pembedaan perlakuan dalam penindakan kerumunan di masyarakat tidaklah tepat.

"Kalau ada fakta-fakta yang disejajarkan dengan kasus Rizieq kemudian (disebut) ada diskriminasi, saya kira tidak tepat," kata Ngabalin kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Menurut Ngabalin, kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab merupakan fakta. Bahwa Rizieq Shihab dengan sengaja menggelar acara yang mengundang banyak orang di tengah pandemi virus corona.

Dalam acara itu, peringatan aparat keamanan akan protokol kesehatan tak diindahkan, sehingga muncul kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Ada fakta, ada niat, ada program, dan sebagainya," ujar Ngabalin.

Menurut Ngabalin pula, tidak tepat jika diskriminasi yang disebutkan oleh majelis hakim dalam kasus Rizieq Shihab dikaitkan dengan momen kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), 23 Februari 2021 lalu.

Kala itu, massa memang berkerumun menyambut kehadiran Jokowi. Tetapi, kata Ngabalin, kerumunan tersebut bentuk spontanitas warga yang sebelumnya tak direncanakan presiden maupun pihak Istana.

Saat itu pun petugas keamanan bekerja dengan cepat untuk mengurai kerumunan yang terjadi.

Oleh karenanya, Ngabalin enggan jika kasus kerumunan Megamendung yang melibatkan Rizieq Shihab dibandingkan dengan kerumunan warga Maumere saat menyambut Jokowi.

"Dua hal yang berbeda kalau dilihat fakta-fakta yang terjadi. Apa yang dilakukan oleh Rizieq dengan apa yang dilakukan bapak presiden kan dua hal yang berbeda. Jauh langit dengan bumi perbedaannya," kata dia.

Kendati demikian, Ngabalin meyakini bahwa dalam memutus perkara kerumunan Megamendung majelis hakim tetap berpegang pada fakta, bukan opini.

"Saya juga menyangsikan kalau diskriminasi yang disebutkan oleh hakim itu terkait dengan itu, karena tidak mungkin. Dan saya tidak percaya di pengadilan hakim tidak mungkin mengambil satu keputusan berdasarkan opini," kata dia.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdapat diskriminasi ketika ada kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tetapi tidak diproses secara hukum.

Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan terdakwa kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab dan kuasa hukum yang mempersoalkan hal tersebut.

"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," hakim Djohan Arifin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim pun menilai perbedaan perlakuan itu turut mempengaruhi diabaikannya protokol kesehatan oleh masyarakat.

"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri kaerna kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/28/13294641/ngabalin-nilai-tak-ada-diskriminasi-dalam-kasus-kerumunan-rizieq-shihab

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke