Anggapan tidak akan berubahnya para pegawai yang diberhentikan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf.
"Jadi tidak ada orang dipalu godam (diputuskan diberhentikan semua) dan (dianggap) enggak bisa dibina, memang Anda ini Tuhan? Menganggap orang tidak bisa diperbaiki, memang Anda siapa," tutur Azra dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).
Azra juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh enam lembaga dalam melakukan rapat koordinasi dan memutuskan memberhentikan para pegawai sudah bukan berada di tataran subordinasi atau pembangkangan.
Namun, ia melanjutkan, tindakan itu adalah bentuk dari memelesetkan atau bentuk penyimpangan atas desain pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.
Dalam forum yang sama, diketahui Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sempat menyampaikan bahwa desain revisi UU KPK terkait alih fungsi status kepegawaian itu tidak dilakukan untuk melakukan pemecatan.
"Ini lebih dari pembangkangan, lebih dari subordinasi. Saya kira ini adalah memelesetkan, menyimpangkan apa yang disebut desain yang dijelaskan Pak Arsul Sani, yang dimaksud desain itu bukan memecat mereka," kata dia.
Azra juga menegaskan agar TWK tidak digunakan pada pegawai KPK sama dengan digunakan untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sebab, TWK untuk calon CPNS dapat menentukan mereka dianggap tak lolos, tetapi para pegawai KPK sudah bekerja dan mendedikasikan dirinya bertahun-tahun untuk lembaga antirasuah itu.
"Jangan disamakan dong ini, orang sudah belasan tahun di situ, mengabdi. Kalau CPNS itu baru, bisa tidak lulus, kalau ini (pegawai KPK) jelas mereka sudah mengabdi pada institusi penting ini," kata Azra.
Ia pun menganggap TWK bermasalah. Azra mencontohkan dengan adanya soal-soal yang dianggapnya masuk kategori pelecehan.
"TWK itu bermasalah, saya juga lihat pertanyaan yang diajukan ada tentang apakah mau jadi istri kedua atau tidak, ini pelecehan. Tidak benar itu. Saya cek TWK untuk CPNS tidak ada seperti itu," ucap Azra.
Terakhir, Azra meminta agar BKN, KPK, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan ini.
"Baik KPK, BKN, maupun Menpan-RB minta maaf pada publik karena sudah (bertindak) sewenang-wenang," kata dia.
Adapun keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Selaaa (25/5/2021), setelah melakukan rapat koordinasi dengan empat lembaga lainnya.
Pada rapat itu hadir pula Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Alex mengatakan, 51 pegawai dianggap tidak bisa diangkat jadi ASN karena memiliki rapor merah dan tak bisa lagi dibenahi melalui pendidikan wawasan kebangsaan.
Sementara itu, 24 sisanya dianggap masih dapat diangkat jadi ASN setelah mengikuti pendidikan.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta permasalahan status kepegawaian 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos TWK segera diselesaikan.
Adapun TWK ditetapkan menjadi syarat alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom KPK No 1/2021).
Ketentuan para pegawai KPK menjadi ASN terkandung dalam revisi UU KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
Namun, dalam revisi UU tersebut tidak disebutkan adanya ketentuan alih fungsi status kepegawaian mesti menggunakan asesmen TWK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/11240011/bkn-sebut-51-pegawai-kpk-tak-bisa-dibenahi-azyumardi-azra-memang-anda-tuhan