Salin Artikel

Khusus Sumatera dan Jawa, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang hingga 31 Mei

Semula, aturan yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu berlaku 18-24 Mei 2021. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut selama 7 hari, yakni 25-31 Mei.

"Dalam perpanjangan addendum ini maka periode pasca peniadaan mudik yang awalnya berlaku dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, diperpanjangan hingga tanggal 31 Mei," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/5/2021).

Namun demikian, perpanjangan pengetatan aturan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan di Pulau Sumatera dan antar Pulau Sumatera-Jawa.

Wiku menyebut, keputusan perpanjangan kebijakan tersebut telah disepakati kementerian dan lembaga terkait.

Adapun selama masa perpanjangan aturan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan mobilitas.

Pertama, pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera wajib memiliki surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, atau GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Surat hasil tes nantinya akan diperiksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di titik-titik penyekatan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatera menuju Jawa akan dilakukan rapid test antigen secara acak di Pelabuhan Bakauheni.

"Oleh karena itu saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan, dan kepada pemerintah serta Satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pelaku perjalanan tersebut," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, aturan ini diberlakukan karena kondisi kasus Covid-19 di Pulau Sumatera saat ini cenderung kurang baik.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi di pulau tersebut mencatatkan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate) pada kisaran 50,01-69,9 persen.

"Semua berasal dari Sumatera, Sumatera Utara, (Sumatera) Barat, dan Riau," terangnya.

Sementara, berdasar zonasi Covid-19 per 23 Mei 2021 menunjukkan, 8 dari 10 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona merah Covid-19 berasal dari Pulau Sumatera, meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Selain itu, data dari Kementerian Perhubungan memperlihatkan bahwa 67 persen masyarakat yang menyeberang dari Pulau Jawa sebelum masa libur Lebaran belum kembali hingga saat ini.

"Berkaca dari data kasus terkini, hal ini mengancam adanya importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik," kata Wiku.

"Untuk itu mohon kepada Satgas di masing-masing daerah dan personil di lapangan dapat menegakkan peraturan ini dengan baik dengan penuh kedisiplinan tinggi," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/19265881/khusus-sumatera-dan-jawa-pengetatan-perjalanan-diperpanjang-hingga-31-mei

Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke