Namun, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Mawata, masih ada kemungkinan 24 pegawai yang menngikuti Pendidikan dan pelatihan tersebut tidak diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) apabila mereka tidak lolos pelatihan tersebut.
"Pada saat setelah selesai pelatihan dan pelatihan wawasana kebangsaan negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan itu juga tidak bisa diangkat jadi ASN, yang 24," kata Alexander dalam konferensi pers seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Hal tersebut, kata Alexander, merupakan hasil rapat koordinasi antara KPK bersama Menteri PAN RB Tjhajo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dari rapat koordinasi tersebut, ia mengatakan, ada 24 dari total 75 pegawai KPK masih memiliki kesempatan untuk dibina melalui pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan.
"Dari hasil pemetaan, dari asesor, dan kemudian kita sepakati besama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," ujar dia.
Sementara itu, 51 pegawai lainnya, dianggap memiliki penilaian yang kurang atau cenderung berwarna merah.
Hal itu, menurut dia, membuat 51 pegawai tersebut tidak bisa diberi pembinaan lanjutan.
"Kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ucap dia.
Oleh karena itu, ia menegaskan, 51 pegawai tersebut tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/17402051/24-pegawai-kpk-yang-dibina-masih-berpotensi-tidak-lolos-jadi-asn