JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok usia di atas 50 tahun atau kelahiran minimal 1971, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan akun Twitter resmi Kemenkes, vaksinasi ini dilangsungkan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta Kampus Hang Jebat.
"Vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat KTP DKI maupun non DKI Jakarta," tulis akun Twitter tersebut, Senin.
Sementara itu pelayanan vaksinasi Covid-19 ini dimulai hari Senin sampai Jumat pukul 07.00-16.00 WIB.
Sedangkan, untuk hari Sabtu hanya dapat melayani vaksinasi sampai pukul 12.00 WIB serta hari Minggu atau hari besar tidak melayani vaksinasi.
Adapun syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di BBPK Hang Jebat sebagai berikut:
1. Wajib membawa KTP
2. Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
3. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area Vaksinasi.
4. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
5. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
6. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
7. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/14011481/kemenkes-mulai-vaksinasi-covid-19-warga-usia-di-atas-50-tahun