JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak pernah meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam rapat pada 5 Mei 2021, pimpinan KPK meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose, bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
"Berita acara hasil ekspose tersebut diminta oleh semua pimpinan KPK dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK," kata Ali kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Ali menuturkan, ada kekeliruan pemahaman oleh Sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kasatgas penyidikan yang menangani perkara.
Sekretaris Ketua KPK melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara ekspose Pimpinan KPK terdahulu.
Namun, menurut Ali, Kasatgas mengirimkan surel (e-mail) kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP perkara.
"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," tutur dia.
"Kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat," kata Ali.
Ali menjelaskan, permintaan itu bertujuan untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara juga telah pernah digelar oleh pimpinan KPK pada periode lalu.
Berita acara hasil ekspose yang diminta pimpinan KPK yakni berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan KPK.
Terkait hal ini, Ali memastikan KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Penjelasan ini, kata Ali, untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Firli meminta BAP kasus Wali Kota Tanjungbalai.
"Kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/13313851/firli-bahuri-disebut-minta-bap-wali-kota-tanjungbalai-kpk-ada-kekeliruan