Salin Artikel

KPK Serahkan 56 Bukti dan Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan RJ Lino

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," kata dia.

Ali mengatakan, saat ini sidang praperadilan RJ Lino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang yakni penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak baik dari KPK dan kuasa hukum RJ Lino.

Menurut Ali, KPK selama lima tahun tetap bekerja maksimal mengusut kasus tersebut dengan terus melengkapi alat-alat bukti perkara.

Oleh karena itu, KPK memastikan seluruh tindakan dalam penanganan perkara RJ Lino itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan pasal 109 Ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," kata Ali.

"Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," kata dia.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran merasa proses penyidikan yang dilakukan tidak sah dan tak memiliki ketetapan hukum.

Dalam gugatannya, RJ Lino meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

Adapun gugatan RJ Lino pada KPK bernomor surat 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/11271551/kpk-serahkan-56-bukti-dan-hadirkan-dua-ahli-dalam-sidang-praperadilan-rj

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke