Salin Artikel

"Beribu" Alasan Munculnya Pelat Kendaraan Khusus Anggota DPR, demi Identitas dan Mudah Dipantau

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan viralnya sebuah foto mobil dengan pelat nomor khusus dengan lambang DPR.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan dan spekulasi apakah pelat nomor tersebut memang betul khusus untuk anggota DPR.

Benar saja dugaan publik itu. Nyatanya, pelat nomor kendaraan yang 'kadung' viral itu, memang bakal dikhususkan untuk anggota dewan yang duduk di Senayan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan bahwa pelat nomor itu bakal digunakan anggota dan pimpinan parlemen sebagai penanda identitas.

Bersamaan dengan itu, Sahroni juga menjelaskan urgensi dari pemberian pelat nomor khusus tersebut. Dari sanalah, terkuak adanya Surat Telegram (TR) Kapolri terkait pelat nomor khusus DPR.

Kebijakan pemberian pelat nomor khusus ini pun tak lantas 'adem ayem' saja. Muncul kritikan dari publik yang menganggap pelat nomor tersebut seolah membuat anggota DPR diistimewakan.

Berikut rangkuman pemberitaan mengenai pelat nomor khusus untuk anggota DPR, dari urgensi hingga Telegram Kapolri.

Untuk identitas

Anggota DPR memang bakal memiliki pelat nomor kendaraan khusus. Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Sahroni.

Ia mengatakan, pelat nomor itu juga diketahui oleh Kepolisian dan akan berlaku untuk semua anggota DPR.

"Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa anggota dan pimpinan komisi yang menggunakan pelat tersebut.

"Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu pun mengungkapkan urgensi dari penggunaan pelat nomor khusus yaitu sebagai penanda identitas.

Sebab, ia berpandangan bahwa kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.

"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," jelasnya.

"Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," tambah dia.

Tak sampai di situ, Sahroni juga membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan khusus itu sudah berdasarkan Surat Telegram Kapolri.

"TR-nya di Korlantas," ucapnya.

Mudah dipantau

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga senada dengan Sahroni. Ia menilai, pemberian pelat nomor khusus itu bertujuan agar anggota dewan lebih mudah dipantau.

Ia mengatakan, kendaraan yang ditumpangi anggota DPR dapat lebih mudah dikenali jika menggunakan pelat nomor khusus.

"Sebagai identitas agar mudah dipantau. Di DPR sendiri gampang dikenali mana yang mobil anggota, mana yang bukan. Di jalan raya bisa dipantau, apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," jelas Dasco dikutip dari video yang diterima Kompas.com, Jumat.

Pasalnya, lanjut Dasco, selama ini DPR menerima banyak laporan soal pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan oleh kendaraan anggota.

"Tapi kan itu tidak bisa dibuktikan apakah itu betul. Kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali 'oh yang melanggar ini'," terang dia.

Dengan begitu, pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan anggota DPR dapat dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta dapat diawasi publik.

Dasco menambahkan, kebijakan itu merupakan produk dari MKD DPR yang telah diatur melalui peraturan sekretariat jenderal DPR dan telegram Kapolri.

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat peraturan setjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai identitas," tuturnya.

Telegram Kapolri

Kebenaran Surat Telegram Kapolri tentang pelat nomor khusus untuk anggota DPR pun diungkapkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes (Pol) M Taslim Chairuddin.

Ia menjelaskan, pemberian pelat nomor atau identitas khusus kendaraan yang dipakai anggota DPR itu disosialisasikan untuk jajaran Polri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.

Telegram itu, kata dia, dikeluarkan pada 15 Maret 2021 dan diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kombes (Pol) M Taslim Chairuddin saat diminta konfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Isi telegram itu, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.

Peraturan itu diterbitkan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sesuai peraturan Sekjen DPR, Polri memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Disebutkan, TNKB yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.

Ciri-ciri pelat khusus DPR

Dalam Surat Telegram mengatur TNKB khusus anggota DPR itu digunakan pada kendaraan anggota DPR, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Pengendara kendaraan dengan TNKB khusus anggota DPR harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan Setjen DPR.

Pengoperasian kendaraan dengan TNKB khusus anggota DPR harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku dan diterbitkan Polri.

Kemudian, bentuk dan warna identitas khusus itu pun juga diatur dalam Surat Telegram.

Surat itu mengatur, pelat berbentuk persegi panjang, warna dasar hitam pada kolom nomor, warna dasar silver pada kolom logo, warna silver pada garis pinggir, dan warna silver pada nomor.

Kritik untuk DPR

Kritikan pun muncul dari Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus terkait pelat nomor khusus DPR.

Lucius mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus bagi anggota DPR. Ia berpendapat, kebijakan itu merupakan kemunduran karena dapat membuat anggota DPR mendapat keistimewaan saat sedang tidak melakukan tugasnya, termasuk apabila sedang melakukan pelanggaran hukum.

"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan di mana pun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

"Karena menggunakan mobil pelat khusus anggota DPR, ia mesti tetap harus dihormati, polisi mesti membuka jalan, dan lain-lain," tambah dia.

Ia mengatakan, harus ada kepastian bahwa pelat nomor khusus anggota DPR itu tidak akan memfasilitasi anggota DPR untuk melakukan kejahatan.

Pasalnya, Lucius menilai, anggota DPR memiliki etika yang rendah, sehingga bukan tidak mungkin pelat kendaraan khusus itu dapat memuluskan niat buruk para anggota.

"Ini berkah yang diidamkan oleh anggota DPR yang selama ini merasa ingin melakukan kejahatan tetapi kesulitan atau takut dihambat oleh pihak lain yang mungkin tak mengenalnya sebagai anggota dewan terhormat," jelas Lucius.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/22/11081961/beribu-alasan-munculnya-pelat-kendaraan-khusus-anggota-dpr-demi-identitas

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke