Rizieq meminta maaf apabila selama jalannya persidangan terdapat perbedaan pendapat antara pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum yang membuat resah.
"Kami mohon maaf kalau dalam pelaksanaan sidang ada sedikit terjadi perbedaan antara kami dengan jaksa penuntut umum, ada sedikit yaitu mungkin hal yang meresahkan," kata Rizieq, Kamis.
Sidang yang dijalani oleh Rizieq tidak jarang diwarnai oleh adu mulut antara pihak Rizieq dan jaksa penuntut umum.
Rizieq pun sempat menolak mengikuti sidang ketika sidang masih diselenggarakan secara online.
Rizieq mengatakan, hal itu ia lakukan semata-mata untuk mencari kebenaran di dalam sidang, bukan untuk mencari pembenaran.
Di samping itu, Rizieq menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memimpin jalannya sidang hingga sidang pembacaan pleidoi pada siang hari ini.
"Kami sangat merasakan bagaimana kearifan kebijakan majelis hakim yaitu di dalam mengantar sidang sampai akhirnya kami bisa membacakan pleidoi, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih banyak," kata dia.
Rizieq juga menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang ia sebut sebagai mitra selama jalannya persidangan.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/13324091/rizieq-minta-maaf-ke-hakim-dalam-sidang-pembacaan-pleidoi