Salin Artikel

Pleidoi Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Berharap Bebas Murni

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni.

Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia, karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni," kata Rizieq dalam sidang, Kamis.

"Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tutur dia.

Rizieq meminta agar hakim memiliki keyakinan dalam mengambil keputusan untuk menghentikan proses hukum yang menurutnya zalim.

Keputusan hakim, kata Rizieq, juga untuk memenuhi rasa keadilan serta menyelamatkan tatanan hukum dan keadilan.

Di samping itu, Rizieq juga berharap hakim menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari politik serta kriminalisasi.

Ia pun mendoakan agar majelis hakim dapat menegakkan keadilan serta menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum.

"Manakala perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para hakim yang jujur lagi amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman," ujar dia.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Rizieq juga dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/13223251/pleidoi-kasus-kerumunan-megamendung-rizieq-berharap-bebas-murni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke