Salin Artikel

Sebut Ada Upaya Kriminalisasi, Rizieq Shihab: Pelanggaran Prokes Bukan Kejahatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab menilai, pelanggaran protokol kesehatan bukan merupakan sebuah tindak kejahatan. Menurutnya, ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor.

"Pelanggaran prokes adalah sebuah pelanggaran, bukan kejahatan. Sehingga dalam aturan pun disebut sebagai pelanggaran prokes, tidak disebut sebagai kejahatan prokes," kata Rizieq dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).

Rizieq menegaskan, penggunaan istilah tersebut diakui oleh para pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara, baik nasional maupun internasional. Saksi ahli yang dihadirkannya di persidangan pun sepakat dengan hal tersebut.

"Hal tersebut di atas disepakati oleh para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus di Petamburan dan Megamendung. Antara lain Refly Harun ahli tata negara, Abdul Choir Ramadhan ahli teori hukum pidana, Dian Andriawan ahli hukum pidana, dan dr Luthfi Hakim ahli pidana kesehatan," ujar dia.

Namun, kata Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh menganggapnya melakukan kejahatan prokes, bukan pelanggaran prokes.

Ia berpendapat, jaksa menuntutnya dengan pasal-pasal yang tidak karuan dan mengaitkannya dengan masalah-masalah yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kasus.

"Seperti dalam kasus Maulid di Petamburan, JPU mengaitkan pelanggaran prokes dengan legalitas dan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI)," katanya.

Menurut Rizieq, jika demikian, para pelanggar prokes di seluruh Indonesia tanpa kecuali merupakan penjahat, termasuk dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Ia memaparkan, kehadiran Presiden di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 sempat menimbulkan kerumunan massa. Jokowi, kata Rizieq, secara terencana membagi-bagikan nasi kotak kepada warga setempat.

Hal serupa terjadi lagi pada 23 Februari 2021 saat Jokowi hadir ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq mengatakan, saat itu Jokowi juga membagi-bagikan bingkisan kepada warga.

"Jika pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat prokes," tutur Rizieq.

"Lalu kenapa para penjahat prokes tersebut tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?" tambahnya.

Rizieq pun menyatakan, dirinya bukan penjahat prokes. Ia hanya pelanggar prokes.

"Bagi saya, mereka semua termasuk Presiden bukan penjahat prokes. Hanya pelanggar prokes," kata dia.

"Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes, tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes," imbuh Rizieq.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/11404031/sebut-ada-upaya-kriminalisasi-rizieq-shihab-pelanggaran-prokes-bukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke