Salin Artikel

KPK hingga Kemenpan-RB Diminta Segera Rancang Penyelesaian Persoalan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurutnya, penyelesaian tersebut harus segera dirancang oleh tiga lembaga penyelenggara tes karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan pernyataan agar hasil TWK tak dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos.

"Menurut kami di Komisi III ya karena Presiden sudah bicara dan meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan-RB menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK ini dengan baik. Ya, maka ketiga instansi ini mesti merancang penyelesaian," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Wakil Ketua Umum PPP ini juga meminta agar tiga lembaga tersebut mengajak serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dalam penyelesaian polemik TWK. Terlebih, apabila yang dijadikan polemik dalam hal ini adalah terkait wawasan kebangsaan.

Arsul menilai, peran Lemhannas dalam penyelesaian polemik adalah sebagai pemberi pendapat dan masukan.

"Hemat saya, kalau yang dipersoalkan itu terkait dengan wawasan kebangsaan, maka ada baiknya ketiga instansi ini juga meminta Lemhannas untuk memberikan pendapat dan masukan," ujarnya.

Lembaga tersebut, nilai Arsul, mumpuni dan memiliki wewenang untuk urusan terkait dengan ketahanan nasional, termasuk bagaimana mengembangkan wawasan kebangsaan.

Ia pun bercerita, sempat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan di Lemhannas sebelum disumpah menjadi anggota DPR pada 2014.

"Kita semua tahu lah bahwa untuk urusan yang terkait dengan ketahanan nasional kita, termasuk bagaimana mengembangkan wawasan kebangsaan ini, maka lembaga think-thank yang mumpuni ya Lemhannas," kata dia.

Di sisi lain, Arsul juga berpendapat bahwa pernyataan Presiden Jokowi untuk menyikapi polemik TWK merupakan penegasan dari komitmen politik pembentuk Undang-Undang (UU) yakni DPR dan Presiden ketika revisi UU KPK dilakukan pada 2019 yang kemudian melahirkan UU Nomor 19 tahun 2019.

"Komitmen politik tersebut kemudian tertuang dalam Pasal 69 C UU 19 Tahun 2019 di mana norma yang dipilih adalah mengangkat pegawai KPK yang belum ASN untuk menjadi ASN. Ini yang sering dipahami sebagai proses alih status," ujarnya.

Menurutnya, aturan itu bukan menetapkan norma untuk seleksi ulang bagi pegawai KPK agar bisa menjadi ASN.

Oleh karena itu, apabila ada tes termasuk TWK, maka output-nya bagi yang tak memenuhi syarat adalah dengan memberikan kesempatan agar nantinya bisa memenuhi syarat.

"Bukan dibebastugaskan, apalagi diproses pemberhentiannya. Pengecualiannya hanyalah bagi mereka yang tidak bersedia untuk beralih status sebagai ASN, dan kemudian mengundurkan diri," jelas Arsul.

Namun, Arsul menyadari ada polemik yang terjadi di masyarakat karena adanya komunikasi publik yang disampaikan mengesankan sebuah proses menuju pemberhentian bagi yang tak memenuhi syarat.

"Inilah yang sebenarnya dikoreksi oleh Presiden Jokowi karena kemudian di ruang publik menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyebut hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai KPK yang tak lolos.

Seharusnya, kata dia, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/19/13252691/kpk-hingga-kemenpan-rb-diminta-segera-rancang-penyelesaian-persoalan-75

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke