Salin Artikel

Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan Dibebastugaskan Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan pembebasan tugas.

Menurut Fickar, gugatan bisa diajukan karena ada dugaaan pimpinan KPK salah menafsirkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ia berpandangan, tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya tidak dapat menjadi dasar dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Seharusnya begitu UU KPK yang baru berlaku, maka dengan sendirinya seluruh pegawai KPK langsung otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

"Seharusnya jika ada kelemahan dalam tes itu, maka dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," tutur dia.

Fickar menambahkan, dalam putusan uji materil UU KPK, Mahkamah Konstitusi menyatakan alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa penonaktifan pegawai KPK yang tak lolos TWK salah kaprah dan merugikan.

"Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan UU alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.

Fickar menegaskan, kebijakan pimpinan KPK melalui Surat Keputusan (SK) yang berisi pembebasan tugas 75 pegawai yang tak lolos TWK itu merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan. Selain salah tafsir juga sewenang-wenang karena tidak pernah dimusyawarahkan dengan komisioner yang lain alias otoriter," ucap Fickar.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 dalam merespons hasil TWK yang dijalani 1.349 pegawai.

Isi surat itu yakni meminta pegawai yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada pimpinan.

Penyidik senior Novel Baswedan juga menjadi salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut.

Namun, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tidak ada pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Menurut Ali, pembebasan tugas dan penyerahan tanggung jawab pada atasan itu untuk mengamankan status hukum para pegawai ketika mengatasi permasalahan korupsi.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tutur Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/14/16100601/pegawai-kpk-tak-lolos-twk-dan-dibebastugaskan-bisa-ajukan-gugatan-ke-ptun

Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke