Salin Artikel

AHY Tak Hadiri Sidang Mediasi, Darmizal: Pelecehan terhadap Pengadilan Negeri

Sebab, ketiganya tidak hadir dalam persidangan mediasi pertama yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (11/5/2021).

"AHY, Teuku Riefky Harsya dan kuasa hukumnya sama sekali tidak memberi tahu pengadilan bahwa mereka tidak hadir hari ini. Kami nilai, AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Darmizal dalam keterangannya, Selasa.

Darmizal mengatakan, berdasarkan pernyataan Hakim Mediasi, seharusnya ketiga orang dari Partai Demokrat tersebut hadir dalam sidang mediasi karena memiliki posisi sebagai penggugat.

Sementara itu, kata Darmizal, para tergugat yakni kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menghadiri sidang mediasi hari ini.

"Dalam sidang mediasi pertama ini, para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di pengadilan," ujar dia. 

Ia mengatakan, mediasi pertama ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, tetapi pada akhirnya baru dimulai pukul 14.00 WIB.

"Hakim mediator R. Bernadette Samosir, SH, MH, yang memimpin mediasi memanggil para pihak sebelum sidang mediasi dibuka. Karena penggugat AHY tidak hadir dalam ruangan, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil AHY, Teuku Riefky Harsya dan Kuasa Hukumnya untuk masuk ke ruang sidang mediasi," papar dia.

Kemudian, panitera melaporkan kepada hakim mediasi bahwa para penggugat berhalangan hadir setelah dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, menurut Darmizal, hakim mediasi menegur panitera yang menelepon penggugat.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan Hakim R. Bernadette Samosir tersebut, untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa pengadilan harus berlaku adil dalam menangani perkara," tutur dia. 

"Kami juga berharap untuk masa mendatang, panitera tidak melakukan lagi hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Pengadilan," kata dia.

Atas tidak hadirnya AHY, Teuku Riefkym dan kuasa hukumnya, sidang mediasi pertama dinyatakan gagal dan kembali dijadwalkan pada 20 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.

Darmizal mengungkapkan, Hakim Mediator meminta AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai penggugat untuk hadir pada sidang mediasi berikutnya.

Adapun sidang mediasi ini dilakukan atas permintaan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama gugatan AHY terhadap KLB, Selasa (4/5/2021).

Saat itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhri meminta dua pihak yakni Partai Demokrat selaku penggugat dan 12 pengurus atau penggerak kelompok KLB Deli Serdang selaku tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu.

Kedua pihak diminta melakukan mediasi sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

"Kami memberi kesempatan dan sangat berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara. Kami harus memberi waktu perkara ini diselesaikan secara damai," kata Saifudin Zuhri saat memimpin sidang pertama di Jakarta, Selasa seperti dikutip Antara.

Gugatan ini didaftarkan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di mana dua pengurus Partai Demokrat meminta majelis hakim untuk menyatakan dan menetapkan para tergugat tak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

Adapun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat 12 orang yang tergugat itu di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/18510311/ahy-tak-hadiri-sidang-mediasi-darmizal-pelecehan-terhadap-pengadilan-negeri

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke