Hanya saja, pelayanan tersebut dilakukan secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang," ujar Adita dalam siaran pers bersama antara Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (7/5/2021).
"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan (aglomerasi) dengan pembatasan," tegasnya.
Artinya, lanjut Adita, baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api tetap melayani masyarakat.
Namun, pelayanan transportasi itu dilakukan dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada.
"Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatannya," tutur Adita.
Dia melanjutkan, pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini masih sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Adita memberikan contoh penerapan operasional transportasi di wilayah aglomerasi itu.
Pertama, di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Kendal, Demak, Ungaran,
Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," jelas Adita.
Kedua, di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah menginformasikan adanya delapan wilayah aglomerasi di Indonesia.
Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).
Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara)
Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).
Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat)
Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).
Ketujuh, Yogyakarta Raya.
Kedelapan, Soloraya.
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/22084961/kemenhub-selama-larangan-mudik-transportasi-umum-di-wilayah-aglomerasi-boleh