Menag Yaqut menegaskan, hanya masjid, mushala, dan lapangan yang berada di zona hijau dan kuning atau memiliki tingkat penyebaran rendah Covid-19 yang boleh mengadakan aktivitas Shalat Idul Fitri.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2021).
Politisi PKB ini menjelaskan, kegiatan shalat Idul Fitri di dalam masjid ataupun lapangan terbuka harus dilakukan dengan koordinasi kepada pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, hingga aparat keamanan setempat.
Menurut Menag, hal tersebut harus dilakukan agar penyelenggara ibadah shalat id mendapatkan informasi akurat terkait zona penyebaran Covid-19.
Selain itu, koordinasi perlu dilakukan agar daerah setempat dapat menyiapkan tenaga pengawas dalam rangka memantau penerapan protokol kesehatan.
"Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat," ucapnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menyarankan semua elemen masyarakat agar tidak menggelar halalbihalal atau kegiatan open house.
Ia mengimbau semua pihak melakukan silaturahim bersama keluarga terdekat saja.
"Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas,” ujar dia.
Adapun, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di masa Pandemi Covid-19.
Ia pun mengajak semua pihak untuk melakukan sosialisasi terkait panduan tersebut.
"Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/17304781/soal-shalat-id-di-zona-hijau-dan-kuning-menag-wajib-koordinasi-pemda-hingga