Salin Artikel

KPK Tak Berhentikan 75 Pegawai yang TMS, Tunggu Penjelasan Kemenpan RB dan BKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belum diberhentikan.

Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Cahya menegaskan, hingga saat ini KPK tidak memecat para pegawai yang dinyatakan TMS.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundangan-undangan terkait ASN," ujar Cahya.

Hal itu telah disepakati oleh seluruh pimpinan KPK, seluruh anggota Dewan Pengawas KPK, serta seluruh pejabat struktural KPK.

Selain itu, Cahya menyebut, KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan ke pegawai yang memenuhi syarat maupun yang tidak.

Kemudian, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, ada 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS berdasarkan asesmen TWK.

"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron.

Tes wawasan kebangsaan itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/18240381/kpk-tak-berhentikan-75-pegawai-yang-tms-tunggu-penjelasan-kemenpan-rb-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke