JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, pembentukan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang akan dijabat ex-officio oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan keputusan yang tidak tepat.
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu berpandangan, pembentukan Dewan Pengarah tidak memiliki dasar hukum.
"Tidak ada dasar hukum posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BRIN termasuk dalam UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek atau Sisnas Iptek. Memang ada dalam RUU HIP. Tapi ini kan baru RUU dan itu pun sudah di-drop dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Mulyanto meminta lembaga BRIN tidak dipolitisasi. Ia berharap BRIN dibiarkan bekerja secara ilmiah, objektif, dan rasional.
"Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. BRIN adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis," jelas dia.
Menurut Mulyanto, dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tentang BRIN dan Kepres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non-Departemen tidak dikenal jabatan Dewan Pengarah.
Struktur organisasi Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), kata dia, terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, Deputi dan Unit Pengawasan.
Oleh karena itu, Mulyanto menegaskan, BRIN tidak membutuhkan jabatan Dewan Pengarah dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, apabila jabatan itu bersifat ideologis dari BPIP.
"Saya pribadi tidak setuju BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP. Logikanya kurang masuk akal," kata Mulyanto.
"Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun hubungan itu terlalu mengada-ada dan memaksakan diri," sambungnya.
Selanjutnya, Mulyanto meminta pemerintah segera memperjelas bentuk organisasi BRIN, apakah akan dikategorikan sebagai LPNK atau Lembaga Non-Struktural (LNS).
Sebab menurut Mulyanto, dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tentang BRIN tidak secara eksplisit disebutkan BRIN sebagai LPNK.
"Kalau BRIN ditegaskan sebagai LPNK, maka Kepala BRIN adalah Jabatan Pimpinan Tingkat Utama (JPTU), yang harus ditetapkan mengikuti mekanisme open biding. Namun sayangnya kemarin langsung ditunjuk dan dilantik oleh Presiden tanpa melalui proses open biding," lanjut Mulyanto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, penunjukkan Megawati sebagai ex-officio Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan keputusan tepat.
Sebab, menurutnya riset dan inovasi harus digerakkan oleh ideologi bangsa yaitu Pancasila.
"Riset dan inovasi harus digerakkan oleh ideologi bangsa agar Indonesia benar-benar berdaulat, berdikari, dan bangga dengan jati diri kebudayaannya. BRIN adalah babak baru bagi kemajuan Indonesia Raya," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Menurut Hasto, Megawati merupakan ketua umum partai politik yang paling konsisten menyuarakan pentingnya penguasaan ilmu-ilmu dasar, riset dan inovasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/18333911/megawati-jadi-ketua-dewan-pengarah-brin-anggota-komisi-vii-tak-ada-dasar