Salin Artikel

ICW: Lili Pintauli Siregar Harus Dipanggil sebagai Saksi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pemanggilan itu harus dilakukan melihat kemungkinan adanya dugaan Lili melakukan komunikasi dengan Syahrial.

"Kedeputian Penindakan KPK harus memanggil LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai saksi untuk menelusuri satu isu penting yakni apakah ada kaitan antara Azis Syamsuddin, LPS, penyidik Robun, dan Syahrial," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Selain itu, Kurnia meminta KPK tidak melibatkan Lili dalam proses pengambilan keputusan perkara suap dan gratifikasi tersebut.

"Untuk mencegah adanya konflik kepentingan, maka LPS tidak boleh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perkara suap dan gratifikasi penyidik Robin," kata Kurnia.

Ia juga meminta Dewan Pengawas KPK segera memanggil Lili terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Kurnia, Dewas KPK harus menyita alat komunikasi yang digunakan Lili untuk membuktikan apakah Lili sempat menjalin komunikasi dengan Syahrial.

"Pertama apakah benar ada komunikasi antara Wali Kota Tanjung balai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki KPK. Kemudian apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK," tutur dia.

Sebab, Kurnia curiga atas keterangan Lili yang disampaikannya dalam konferensi pers Jumat (30/4/2021) pekan lalu.

Keterangan Lili, menurut Kurnia, tidak jelas dan ambigu. Saat menyampaikan klarifikasinya, lili mengaku tidak pernah bertemu Syahrial.

"Namun pada bagian lain, Komisioner KPK itu menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," ucap dia. 

Terkait kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ada komunikasi antara Lili dan Syahrial. 

Namun, Lili menampik tudingan itu dengan mengatakan bahwa dirinya membatasi komunikasi dengan banyak pihak karena menjaga martabatnya dan KPK.

Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu Syahrial.

Jika ada komunikasi dengan pejabat daerah, hal itu tidak bisa dihindari Lili karena terkait dengan tugas KPK melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan kota Tanjungbalai 2020-2021.

Tiga tersangka itu adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain.

KPK menduga Robin meminta dana pada Syahrial Rp 1,5 miliar dengan janji menghentikan penyelidikan KPK di Tanjungbalai itu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/15335221/icw-lili-pintauli-siregar-harus-dipanggil-sebagai-saksi

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke