Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pemanggilan itu harus dilakukan melihat kemungkinan adanya dugaan Lili melakukan komunikasi dengan Syahrial.
"Kedeputian Penindakan KPK harus memanggil LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai saksi untuk menelusuri satu isu penting yakni apakah ada kaitan antara Azis Syamsuddin, LPS, penyidik Robun, dan Syahrial," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Selain itu, Kurnia meminta KPK tidak melibatkan Lili dalam proses pengambilan keputusan perkara suap dan gratifikasi tersebut.
"Untuk mencegah adanya konflik kepentingan, maka LPS tidak boleh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perkara suap dan gratifikasi penyidik Robin," kata Kurnia.
Ia juga meminta Dewan Pengawas KPK segera memanggil Lili terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut Kurnia, Dewas KPK harus menyita alat komunikasi yang digunakan Lili untuk membuktikan apakah Lili sempat menjalin komunikasi dengan Syahrial.
"Pertama apakah benar ada komunikasi antara Wali Kota Tanjung balai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki KPK. Kemudian apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK," tutur dia.
Sebab, Kurnia curiga atas keterangan Lili yang disampaikannya dalam konferensi pers Jumat (30/4/2021) pekan lalu.
Keterangan Lili, menurut Kurnia, tidak jelas dan ambigu. Saat menyampaikan klarifikasinya, lili mengaku tidak pernah bertemu Syahrial.
"Namun pada bagian lain, Komisioner KPK itu menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," ucap dia.
Terkait kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ada komunikasi antara Lili dan Syahrial.
Namun, Lili menampik tudingan itu dengan mengatakan bahwa dirinya membatasi komunikasi dengan banyak pihak karena menjaga martabatnya dan KPK.
Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu Syahrial.
Jika ada komunikasi dengan pejabat daerah, hal itu tidak bisa dihindari Lili karena terkait dengan tugas KPK melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan kota Tanjungbalai 2020-2021.
Tiga tersangka itu adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain.
KPK menduga Robin meminta dana pada Syahrial Rp 1,5 miliar dengan janji menghentikan penyelidikan KPK di Tanjungbalai itu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/15335221/icw-lili-pintauli-siregar-harus-dipanggil-sebagai-saksi