Salin Artikel

Dilaporkan ke Polisi, Karyawan Ini Ajukan Uji Materi UU ITE ke MK

Adapun, pasal tersebut digugat oleh dua orang karyawan swasta yakni Rosiana Simon dan Kok An.

"Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 32 Junto Pasal 48," demikian isi berkas permohonan sebagaimana tercantum dalam laman www.mkri.id, Senin (3/5/2021).

Pemohon menjelaskan, bahwa saat ini pemohon satu yakni Rosiana sedang mengalami masalah hukum karena dilaporkan oleh perusahaannya yakni PT Kadence International ke Polda Metro Jaya karena diduga telah memindahkan data pribadi perusahaan seperti yang tertuang dalam pasal yang dimohonkan untuk diuji di MK.

Namun, menurut pemohon pihaknya hanya memindahkan data pribadi dan hasil kinerjanya selama bekerja di perusahaan ke Google Drive, dengan maksud untuk membuktikan kepada perusahaan bawah surat peringatan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dikeluarkan oleh perusahaan secara sepihak pada tanggal 3 Desember 2019 keliru.

Pemohon juga menegaskan saat memindahkan data tersebut ia masih berstatus sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Ia pun mengaku sudah meminta untuk bisa membuktikan bahwa SP3 tersebut salah namun tidak digubris oleh pihak perusahaan.

"Pemohon satu diintimidasi diasingkan ditekan untuk resign setiap harinya sehingga pada akhirnya pemohon satu berinisiatif untuk pembelaan diri yaitu dengan menyimpan data hasil kinerja di Google Drive pribadinya hanya untuk diperlihatkan kepada perusahaan," lanjut berkas permohonan tersebut.

Akan tetapi, bukan melihat bukti yang diberikan perusahaan justru melaporkan pemohon satu dan dua ke Polda Metro Jaya.

Pemohon dua yakni Kok An yang juga suami dari Rosiana pun turut dilaporkan karena mengetahui email dan password Google Drive.

Padahal pemohon mengaku pemberitahuan email dan password tersebut hanya untuk berjaga-jaga jika istrinya lupa.

"Pemohon duah juga tidak pernah membuka atau turut tercampur dalam tugas maupun pekerjaan pemohon satu pada saat bekerja di perusahaan dimaksud," tulis dalam berkas permohonan.

Oleh karena itu, para pemohon mengaku tidak mendapatkan kepastian hukum dari adanya Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU ITE.


Pasalnya yang ia pindahkan adalah data kinerjanya selama di perusahaan dan saat memindahkannya pun Rosiana masih berstatus sebagai pegawai perusahaan tersebut.

"Atau ada kesalahan dalam penafsiran terhadap Undang-Undang tersebut yang berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi para pemohon yang berakibat terjadinya ketidakpastian hukum baik bagi para pemohon maupun masyarakat pada umumnya," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Adapun Pasal 32 UU ITE berbunyi:

1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan Pasal 48 UU ITE berisi:

1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar

2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/14594231/dilaporkan-ke-polisi-karyawan-ini-ajukan-uji-materi-uu-ite-ke-mk

Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke