Salin Artikel

Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, emosi Sri Wahyumi tidak stabil sehingga ia tak dapat dihadirkan.

Adapun Sri Wahyumi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi.

"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan, tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali Fikri konferensi pers, Kamis.

Ali menyebutkan, pada Rabu (28/4/2021) malam, Sri Wahyumi telah keluar dari Lapas Wanita Tangerang setelah menyelesaikan hukuman dari perkara yang pertama.

Dalam perkara pertama, ia divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Kemudian, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip untuk perkara kedua yang merupakan pengembangan perkara pertama.

"Kami lakukan penangkapan, dibawa ke KPK, dan kami bawa ke Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," ucap Ali.

"Sehingga, mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata dia.

Namun demikian, Ali memastikan bahwa KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan mantan Bupati Talaud itu sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto.

Selama proses penyidikan, kata Karyoto, KPK telah melakukan pemeriksaan 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.

Perkara ini, menurut dia, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap.

Karyoto menyebutkan, secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sri Wahyumi Maria Manalip.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto.

"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.

Karyoto menyebutkan, perkara eks Bupati Talaud itu juga menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggung jawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.

"Sebab, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi," kata Karyoto

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/08080061/ditangkap-lagi-oleh-kpk-eks-bupati-talaud-tak-stabil-emosinya

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke