Salin Artikel

Wamenag Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku bagi Semua Pihak

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah berlaku bagi semua pihak.

Ia sekaligus mengklarifikasi tentang informasi adanya permintaan dispensasi mudik bagi para santri di pondok pesantren.

Menurut dia, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memiliki perhatian yang sama agar larangan mudik dipatuhi masyarakat.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6–17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” ujar Zainut, dikutip dari siaran pers, Kamis (29/4/2021).

Zainut juga menekankan kembali bahwa larangan mudik tersebut dilakukan karena pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, Covid-19 di Tanah Air belum menunjukkan adanya penurunan yang signifikan.

"Masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India. Larangan mudik diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” kata dia.

Lebih jauh, Zainut mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama.

Zainut juga mengklarifikasi tentang adanya permintaan dispensasi larangan mudik bagi santri yang sempat bergulir sebelumnya.

Ia memastikan bahwa hal tersebut dilakukan sebelum masa larangan mudik.

"Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut," kata dia.

Ia mengatakan, Wapres Ma'ruf memiliki perhatian kepada para santri sehingga mengimbau para pihak, khususnya pemerintah daerah untuk memfasilitasi para santri yang akan pulang karena sudah libur dari pondok pesantrennya.

Sebab, menurut kebiasaan, kata dia, pesantren mulai libur Ramadhan setelah tanggal 20 Ramadhan atau saat ini tepat pada 2 Mei 2021.

"Artinya sebelum masa larangan berlaku, sehingga jika ada santri yang akan pulang maka harus dipastikan kepulangan mereka tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19," ucap dia.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengusulkan kepada Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi agar para santri dapat difasilitasi untuk bisa mudik di tengah larangan pemerintah.

Kemudian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dispensasi atau memfasilitasi para santri bisa pulang ke kampung halaman di tengah larangan mudik Lebaran 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/16120661/wamenag-tegaskan-larangan-mudik-lebaran-2021-berlaku-bagi-semua-pihak

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke