Salin Artikel

Soal Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK, Dewan Etik Partai Golkar: Biarkan Aparat Dalami Fakta Hukum

Hatta mengatakan, Dewan Etik Partai Golkar saat ini menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum terkait terseretnya nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Jadi kita beranggapan di sini biarkan aparat melakukan pendalaman fakta-fakta hukum itu demi kepastian hukum,” kata Hatta saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.

Ia menegaskan bahwa Dewan Etik Partai Golkar menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. 

Oleh karena itu, Hatta mengatakan, sebelum ada fakta hukum yang jelas, pihaknya tidak ingin memberikan komentar atau spekulasi apa pun terhadap isu yang menyeret nama pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.

“Dan kita sebelum itu jelas, ini kan politik ini, ya kita tidak perlu banyak berkomentar kemudian berspekulasi, juga kita harus mengedepankan dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” ucap dia. 

“Kan enggak bisa kita tiba-tiba Dewan Etik bersidang, melakukan pengambilan keputusan terhadap pelanggaran etik. Mekanisme persidangan di Dewan Etik di Partai Golkar harus fair,” kata dia.

Namun, ia memastikan Dewan Etik Partai Golkar bertindak dalam merespons setiap isu terhadap kadernya yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Penilaian etik, kata dia, memiliki jangkauan pembahasan aspek yang spektrumnya luas demi mencerminkan penilaian yang bijak atau prudent.

“Apakah dewan etik bergerak? Tentu. Setiap apa saja yang kita lihat ini mengarah kepada kemungkinan pelanggaran etik, itu kita tidak bisa istilahnya kemudian melakukan spekulasi begitu,” ucap dia.

Selain itu, Hatta menyampaikan, tugas dan fungsi Dewan Etik yakni untuk menegakan kode etik dan pakta integritas terhadap seluruh anggota Partai Golkar sebagai pedoman kader untuk berprilaku.

“Yang disebut pakta integritas itu adalah, mereka-mereka, semua dari kader partai yang mendapat kepercayaan untuk menjabat sesuatu posisi, apakah sebagai anggota DPR, apakah sebagai gubernur, wali kota, apakah sebagai menteri, itu dia menandatangani yang namanya pakta integritas untuk menjaga harkat martabat dan kehormatan Partai Golkar,” papar dia. 

Nama Azis Syamsuddin disebut ikut mengambil peran dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.

Kemudian, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

Syahrial kemudian meminta Stepanus membantu agar kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak dilanjutkan.

“Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus pun mengenalkan Syahrial dengans seorang pegacara, Maskur Husain untuk membuat komitmen bersama.

Syahrial sepakat menyiapkan uang untuk Stepanus senilai Rp 1,5 miliar.

Atas kejadian tesebut, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Pengacara Maskur Husain.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/27/07460151/soal-azis-syamsuddin-di-kasus-suap-penyidik-kpk-dewan-etik-partai-golkar

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke