Hal itu disampaikan Syahrial usai KPK menggelar konferensi pers penahanan dirinya di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Secara khusus, ia meminta maaf kepada warganya di Tanjungbalai.
"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan," ucap Syahrial seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu sore.
Syahrial kemudian berjanji akan kooperatif dengan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK.
"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (22/4/2021) malam.
Ketiga orang itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Pengacara Maskur Husain.
"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), kedua MH (Maskur Husain), ketiga MS (M Syahrial)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli menjelaskan M Syahrial menyiapkan uang berjumlah Rp 1,5 miliar kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.
Terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka. Firli menegaskan penyidikan masih berlanjut.
Akibat perbuatannya, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/24/17350211/jadi-tersangka-wali-kota-tanjungbalai-minta-maaf-dan-janji-kooperatif-ke-kpk