Laporan Amnesty mencatat ada 1.477 vonis hukuman mati tahun 2020, sebanyak 2.307 vonis hukuman mati di tahun 2019, dan 2.531 vonis hukuman mati pada tahun 2018.
“Total vonis hukuman mati secara global Amnesty mencatat setidaknya ada penurunan secara signifikan terhadap vonis hukuman mati,” kata Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam konferensi pers, Rabu (21/4/2021).
Menurut Ari, penyebab utama penurunan vonis hukuman mati adalah pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Pandemi, kata Ari, berdampak pada sejumlah sistem peradilan di banyak negara.
“Penurunan vonis ini disebabkan oleh beberapa hal, pertama pandemi Covid-19 yang berdampak pada proses pengadilan atau litigasi dan juga karena adanya pembatasan Covid-19 di seluruh dunia,” tuturnya.
Vonis hukuman mati pada 2020, tercatat berasal dari 54 negara, termasuk Indonesia. Jumlah tersebut juga menurun dari tahun 2019 yang mencapai 56 negara.
“Untuk jumlah negara yang menjatuhkan vonis baru di tahun 2020 ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun 2019,” ucapnya.
Ari menjabarkan jumlah eksekusi terhadap vonis hukuman mati di dunia pada 2020 tercatat 483 orang.
Bahkan, Ari menyampaikan jumlah eksekusi di tahun 2020 merupakan angka terendah yang terdata dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Negara terbanyak yang melakukan eksekusi adalah Iran dengan 246 eksekusi, lalu Mesir 107 eksekusi. Selanjutnya Irak yang mengeksekusi 45 orang, dan Arab Saudi dengan 27 eksekusi.
“Eksekusi tahun 2020 ini menurun sekitar 26 persen dibandingkan dengan tahun 2019 ketika ketika 657 orang terdaftar untuk dieksekusi,” lanjutnya
Berdasarkan catatan yang dihimpun Amnesty Internasional sejumlah metode yang dipakai untuk eksekusi mati adalah pemenggalan kepala, kursi listrik, digantung, dan tembak mati.
“Sebagai informasi beberapa metode eksekusi yang masih dilakukan di seluruh dunia ada penggal di Arab Saudi, lalu ada seat listrik, digantung, disuntik mati, ditembak,” ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/17014241/amnesty-vonis-hukuman-mati-di-dunia-turun-pada-2020-karena-pandemi