Hasilnya secara umum, pemenuhan prinsip fair trial Indonesia di masa pandemi Covid-19 mendapatkan skor 55,31.
Adapun laporan ini dibuat melalui penelitian menggunakan metodologi analytical procedur atau penentuan prioritas yang kompleks mengandalkan penilaian ahli.
Penilaian diberikan pada dua tahap yaitu penyusunan aspek, variabel dan indikator serta pembobotan.
Sementara alur penelitian, ICJR awalnya menggunakan teori hak atas fair trial lalu membuat hipotesis dan mengumpulkan data melalui penilaian secara kuantitatif oleh para ahli.
"Angka dari 55,31 ini sebetulnya bukan berarti bahwa fair trial sudah baik atau sudah optimal masih banyak perbaikan yang perlu menutup supaya agar skornya bisa maksimal ke arah 100," kata Peneliti ICJR Iftitahsari dalam konferensi persnya, Kamis (15/4/2021).
Skor terdiri dari empat aspek utama yakni, dampak pandemi pada pelaksanaan fungsi pengadilan dengan bobot penilaian ahli sebesar 20 persen. Hasilnya aspek tersebut mendapat skor sebesar 51,25.
Kemudian aspek kebijakan pada masa pandemi yang berdampak pada pemidanaan dengan bobot penilaian ahli sebesar 20 persen mendapat skor 51,70.
Selanjutnya aspek dampak pandemi pada hak atas pembelaan pada fase penyidikan dengan bobot penilaian ahli sebesar 30 persen mendapat skor 53,64.
Sedangkan aspek terakhir adalah dampak Covid-19 pada orang yang ditahan dengan bobot penilaian ahli sebesar 30 persen mendapat skor 64,66 persen.
"Karena memang isu fair trial ini mayoritas adalah berada di masalah penahanan, kita memberikan proporsinya juga besar 30 persen ini skornya ada 64,66," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/13134561/icjr-skor-fair-trial-indonesia-di-masa-pandemi-5531-masih-perlu-perbaikan