Salin Artikel

ASN Bisa Kerja 6 Jam dari Rumah Saat Ramadhan, Ini Panduannya Menurut SE Menpan RB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Lewat SE Nomor 9 Tahun 2021 itu, Tjahjo menyebut bahwa tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah harus tetap dilaksanakan.

"Dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN," katanya dikutip dari lembaran SE pada Selasa (13/4/2021).

Berikut rincian dari SE tersebut:

Atur jumlah ASN yang WFO dan WFH

Dalam SE disebutkan, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH).

Pengaturan itu dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu juga merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru sebagaimana telah diubah dengan SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020.

Jam kerja ASN

Kemudian, SE memberikan penjelasan bahwa jam kerja ASN menyesuaikan jumlah hari masuk kerja sesuai ketetapan instansi pemerintah masing-masing.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja adalah Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Kemudian hari Jumat pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB - 12.30 WIB.

Kedua, bagi istansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya Senin - Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Kemudian hari Jumat pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Adapun, jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO maupun di rumah/tempat tinggal atau WFH.

Kemudian, secara total jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah adalah sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Pastikan pengaturan jam kerja tak ganggu pelayanan publik

Mengutip pemaparan dalam SE, penerapan jam kerja ASN selama Ramadhan 1442 Hijriah ini harus dipastikan tetap mencapai kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Nantinya, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/13114431/asn-bisa-kerja-6-jam-dari-rumah-saat-ramadhan-ini-panduannya-menurut-se

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke