Salin Artikel

Amnesty: Bukan Rekonsiliasi jika Tanpa Pengakuan dan Pertanggungjawaban Pelaku

Hal itu disampaikan Usman menanggapi upaya pemerintah yang sedang mempersiapkan Unit Kerja Presiden terkait Penanganan Pelanggaran Ham Berat (UKP-PPHB) yang disebut fokus pada penanganan non yudisial atau tanda melalui jalur hukum.

Usman meminta, sebelum UKP PPHB disahkan, terlebih dulu harus dijelaskan mekanisme non-yudisial yang dimaksud oleh pemerintah dan DPR.

“Rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran, tanpa pengakuan kesalahan, tanpa pertanggungjawaban pelaku, bukanlah rekonsilasi," jelasnya dihubungi Kompas.com, Senin (12/3/2021).

"Jadi pemerintah dan DPR harus terlebih dulu menjelaskan apa yang dimaksud dengan pendekatan non-yudisial,” tambahnya.

Menurut Usman, penyelesaian secara non-yudisial adalah pendekatan yang dilakukan untuk menjawab problem keadilan yang tidak didapatkan oleh korban pada proses yudisial.

Upaya non-yudisial bukan dilakukan karena pelaku pelanggaran HAM berat tidak bisa dihukum.

“Tetapi lebih karena penghukuman itu tidak cukup memberi keadilan akibat kompleksitas kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan. Jadi pendekatan non-yudisial dan yudisial dalam standar internasional memliki maksud keadilan,” sebut Usman.

Pada prosesnya, lanjut Usman, proses non yudisial juga mesti dilakukan dengan melakukan pencarian, pengungkapan, dan pengakuan atas kebenaran.

“Baik kebenaran factual tentang peristiwa maupun kebenaran sejarah di balik peristiwa pelanggaran HAM. Pendekatan non-yudisial juga harus menjunjung tinggi keadilan, bukan untuk menutup jalan keadilan,” imbuhnya.

Usman mengatakan, pada proses non-yudisial dengan memulihkan atau memperbaiki hak harus melihat bahwa ada hak yang rusak atau dihilangkan.

Proses yudisial dan non-yudisial, papar Usman, mesti berjalan beriringan. Tidak bisa mekanisme non-yudisial dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat tidak dilakukan bersama dengan pembuktian secara yudisial atau melalui jalur hukum.

“Adanya tindakan perusakan dan penghilangan itu juga mengandaikan adanya subyek yang merusak dan menghilangkan. Nah apakah kita sudah tahu? Dari mana dasarnya? Di titik inilah kita perlu proses pencarian dan penemuan kebenaran,” imbuhnya.

Menurut Usman pemerintah harusnya memulihkan kondisi kejiwaan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pemulihan korban tidak hanya bersifat material, tapi juga emosional.

“Kalau pendekatannya didahului dengan pemulihan kondisi-kondisi material, bahkan dengan nilai yang sangat rendah, maka itu bisa diartikan sama dengan menyangkal fakta kejahatan dan kekejian penguasa negara di masa lalu,” pungkas Usman.

Sebagai informasi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan UKP PPHB.

Direktur Instrumen Kemenkumham Timbul Sinaga mengatakan fokus dari UKP PPHB adalah melalui pendekatan non yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat.

Mekanisme non yudisial yang akan dilakukan pemerintah adalah memenuhi hak-hak dasar korban pelanggaran HAM berat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/20555231/amnesty-bukan-rekonsiliasi-jika-tanpa-pengakuan-dan-pertanggungjawaban

Terkini Lainnya

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke