Salin Artikel

KSPI Minta Pemerintah Tegakkan Aturan Pemberian THR

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (12/4/2021).

Menurut Said, pemerintah harus menerapkan aturan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terlebih dalam surat edaran tersebut, lanjut Said, pemerintah masih memberi kemudahan pada perusahaan ihwal pemberian THR.

“Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Dimana nilai THR, dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartite dengan serikat pekerja dan perwaikilan buruh jika perusahaan tidak ada serikat pekerja,” jelas Said.

Dalam surat edaran itu, disebutkan perusahaan dapat berunding dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh jika tidak bisa membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” lanjut Said.

Namun Said menegaskan, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan utama tak membayarkan THR.

“Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum Hari Raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR,” tegas dia.

Said meminta pemerintah tegas dengan kebijakan pemberian THR, sebab menurut dia, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020 pada para pekerjanya.

Selain itu, Said juga mendesak pemerintah meningkatkan peran posko THR dengan melakukan pengawasan aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di tiap-tiap daerah.

Pemberian THR yang sesuai dengan ketentuan, sambung Said, dapat meningkatkan ekonomi Indonesia.

“THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi peningkatan ekonomi dari uang THR yang berputar, yakni sebesar Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya,” pungkas dia.

Sebagai informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pada 2021 THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Hal itu berbeda dengan tahun 2020 dimana pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Adapun dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan pemerintah daerah yakni gubernur, bupati dan wali kota harus mengambil empat langkah untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan 2021 yaitu :

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik. Kesepatakan tersebut tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 keapda pekerja.buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/19484041/kspi-minta-pemerintah-tegakkan-aturan-pemberian-thr

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke