Salin Artikel

Penyuap Edhy Prabowo Dituntut Tiga Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suharjito diduga menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar, terdiri atas 103.000 dolar AS dan Rp 706 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandhono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/4/2021), dikutip dari Antara.

Selain itu, jaksa menilai Suharjito bersikap sopan, kooperatif dan memberikan keterangan signifikan dalam persidangan. Permohonan Suharjito terkait status justice collaborator juga dikabulkan.

Dalam kasus ini, Suharjito diduga menyuap Edhy Prabowo terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster.

Pada 4 Mei 2020, Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KKP No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah NKRI, salah satunya adalah izin budi daya dan ekspor benih lobster.

Kemudian Edhy membentuk tim uji teknis yang diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai wakil ketua.

Suharjito berjumpa dengan Edhy di kediaman pribadinya, Edhy lalu memperkenalkan Safri sebagai Staf Khusus Menteri KP.

Terkait izin budi daya, Edhy menyarankan Suharjito untuk berkoordinasi dengan Safri.

Untuk mendapatkan izin tersebut, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy melalui Safri sebesar Rp 5 miliar yang dibayarkan bertahap sesuai kemampuan perusahaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/19330561/penyuap-edhy-prabowo-dituntut-tiga-tahun-penjara

Terkini Lainnya

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke