Eksekusi dilakukan oleh jaksa KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit berdasarkan putusan MA Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ali.
Ia mengatakan, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, eks Menpora ini divonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang," ucap Ali.
Jika Imam Nahrawi tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/18001561/kpk-eksekusi-eks-menpora-imam-nahrawi-ke-lapas-sukamiskin