Salin Artikel

"Serangan Balik" JPU atas Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (31/3/2021), menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum dalam kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Jaksa, dalam tanggapannya, meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi Rizieq dan menerima pendapat jaksa.

Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab itu terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Selain itu, ada dua terdakwa lain, yaitu Direktur RS Ummi dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Dirangkum Kompas.com, adapun tanggapan yang disampaikan jaksa dalam persidangan kemarin sebagai berikut.

Anggap eksepsi Rizieq tidak layak

Jaksa berpendapat, eksepsi yang disampaikan Rizieq dan kuasa hukum hanya ungkapan dan ilustrasi pribadi.

Menurut jaksa, eksepsi Rizieq tidak layak disebut sebagai eksepsi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.

"Eksepsi yang dibacakan Terdakwa, pada pokoknya hanyalah ungkapan perasaan dan ilustrasi pribadi Terdakwa yang berkenaan dengan perkara tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menyimpulkan bahwa dakwaan JPU hanyalah fitnah dan tuduhan keji," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, apa yang disampaikan Rizieq lebih tepat disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Selayaknya nanti dibacakan terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang dibacakan setelah pokok perkaranya diperiksa dalam persidangan ini. Bukan dalam nota keberatan," ujar jaksa.

Tegaskan tak ada kriminalisasi

Jaksa menilai, Rizieq Shihab secara serampangan menuduh Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap Rizieq, dokter, dan RS Ummi Bogor.

Jaksa menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan rumah sakit.

"Pernyataan terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan. Apalagi terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, wali kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit," ucapnya.

Jaksa menyatakan, sesuai peraturan, rumah sakit wajib melaporkan kondisi kesehatan pasien yang terindikasi terpapar Covid-19.

Menurut jaksa, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor adalah upaya pencegahan Covid-19. Tidak ada maksud kriminalisasi.

"Padahal tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir, tidak terjadi penularan kepada masyarakat dan lingkungannya. Demikian juga satgas dan aparat pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang, mengingat kondisi pandemi yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia," tutur jaksa.

Minta eksepsi Rizieq ditolak

Jaksa meminta majelis hakim di PN Jakarta Timur menolak eksepsi Rizieq dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor.

"Dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata jaksa.

Bertalian dengan hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap Rizieq telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Rabu (7/4/2021) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi Rizieq dan kuasa hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/09214501/serangan-balik-jpu-atas-eksepsi-rizieq-shihab-dalam-kasus-rs-ummi-bogor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke